A.
Pengertian
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan
“siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari adanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan. Hal ini
mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak
dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan
melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
Konseling merupakan bantuan yang
diberikan kepada individu untuk memecahkan masalah kehidupannya dengan
wawancara dan dengan cara yang sesuai dengan keadaan yang dihadapi individu
untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa profesi konseling merupakan suatu
pekerjaan, jabatan, atau keahlian khusus yang dilakukan oleh seorang
pembimbing yang terlatih dan berpengalaman (konselor) terhadap
individu-individu yang membutuhkan (klien), agar individu tersebut dapat
berkembang potensinya secara optimal, mampu mengatasi masalahnya dan mampu
menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
B.
Hakikat
Konselor
Konselor pendidikan adalah konselor yang bertugas dan
bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan
merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan seperti yang tercantum
dalam Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Guru dan Dosen.
Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru
Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan
menjadi konseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk
menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru
Pembimbing.
Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi
para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling
Indonesia (ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor
Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut.
2. KOMPETENSI
KONSELOR
Kompetensi konselor yaitu:
A. Memahami
secara mendalam konseli yang hendak dilayani
1).
Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan
memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
a. Mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
b. Menghargai
dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada
khususnya
c. Peduli
terhadap kemaslahatan manusia pada umumnya dan konseli pada khususnya
d. Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
e. Toleran
terhadap permsalahan konseli
f. Bersikap
demokratis
B. Menguasai
landasan teoritik bimbingan dan konseling
1).
Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
a. Menguasai
ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya.
b. Mengimplementasikan
prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran.
c. Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
2).
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur,
jenjang,
dan jenis satuan pendidikan
a. Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, non formal,
dan informal
b. Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan,
dan khusus.
c. Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar
dan menengah.
3).
Menguasai konsep dan praksis penelitian bimbingan dan konseling
a. Memahami
berbagai jenis dan metode penelitian.
b. Mampu
merancang penelitian bimbingan dan konseling.
c. Melaksanakan
penelitian bimbingan dan konseling.
d. Memanfaatkan
hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan
dan bimbingan dan konseling.
4).
Menguasai kerangka teori dan praksis bimbingan dan konseling .
a. Mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
b. Mengaplikasikan
arah profesi bimbingan dan konseling.
c. Mengaplikasikan
dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
d. Mengaplikasikan
pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
e. Mengaplikasikan
pendekatan/model/ jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
f. Mengaplikasikan
dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
C.
Menyelenggarakan bimbingan dan
konseling yang memandirikan
1).
Merancang program bimbingan dan konseling
a. Menganalisis
kebutuhan konseli.
b. Menyusun
program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik
secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan..
c. Menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
d. Merencanakan
sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
2).
Mengimplemantasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif.
a. Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
b. Melaksanakan
pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling.
c. Memfasilitasi
perkembangan akdemik, karier, personal, dan sosial konseli.
d. Mengelola
sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
3).
Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
a. Melakukan
evaluasi hasil, proses dan program bimbingan dan konseling.
b. Melakukan
penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling.
c. Menginformasikan
hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait.
d. Menggunakan
hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan
dan konseling.
4).
Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan dan
masalah
a. Menguasai
hakikat asesmen.
b. Memilih
teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling .
c. Menyusun
dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling.
d. Mengadministrasikan
asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah konseli
e. Memilih
dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan
pribadi konseli
f. Memilih
dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli
berkaitan dengan lingkungan.
g. Mengakses
data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
h. Mengunakan
hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat.
i.
Menampilkan tanggung jawab profesional
dalam praktik asesmen.
D.
Mengembangkan pribadi dan
profesionalitas secara berkelanjutan
1).
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
a. Menampilkan
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa..
b. Konsisten
dalam menjalankan kehidupan bergama dan toleran terhadap pemeluk agama laian.
c. Berakhlak
mulia dan berbudi pekerti luhur.
2).
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat.
a. Menampilkan
kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah
dan konsisten)
b. Menampilkan
emosi yang stabil.
c. Peka,
bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan.
d. Menampilkan
toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi.
e. Menampilkan
tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif.
f. Bersemangat,
berdisiplin, dan mandiri.
g. Berpenampilan
menarik dan menyenangkan.
h. Berkomunikasi
secara efektif.
3).
Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
a. Memahami
dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
b. Menyelenggarakan
layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor.
c. Mempertahankan
obyektivittas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
d. Melaksanakan
referal sesuai dengan keperluan.
e. Peduli
terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi.
f. Mendahulukan
kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor..
4).
Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
a. Memahami
dasar, tujuan, organisasi dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas,
pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah di tempat bekerja
b. Mengkomunikasikan
dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak-pihak lain di tempat bekerja.
c. Bekerja
sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang
tua, tenaga administrasi)
5).
Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
a. Memahami
dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan
diri.dan profesi.
b. Menaati
Kode Etik profesi bimbingan dan konseling.
c. Aktif
dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri.dan
profesi.
6).
Mengimplementasikan kolaborasi antar profesi
a. Mengkomunikasikan
aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain.
b. Memahami
peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan
dan konseling.
c. Bekerja
dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
d. Melaksanakan
referal kepada ahli profesi lain sesuai keperluan.
3. PERSYARATAN DAN KARAKTERISTIK KONSELOR
A.
Persyaratan
menjadi Konselor
Pendidikan yang bermutu adalah yang mengintegrasikan
tiga bidang dalam kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu bidang administratif
dan kepemimpinan, bidang instruktusional dan kurikuler, dan pembinaan siswa. Pendidikan
yang hanya melaksanakan bidang administrative dan pengajaran dengan mengabaikan
bidang bimbingan hanya akan menghasilkan individu yang pintar dan terampil
dalam aspek akademik namun kurang memiliki kemampuan atau kematangan dalam
aspek psikososiospiritual. Oleh sebab itu, adanya bimbingan dan konseling secara
langsung antara seorang konselor dengan konseli atau klien sangat dibutuhkan. Pentingnya
bimbingan dalam pendidikan, menuntut seorang konselor memiliki syarat-syarat
yang selayaknya ia miliki sebagai seorang pembimbing untuk kelancaranya dalam
melaksanakan bimbingan konseling.
1.
Syarat-Syarat
Pembimbing (Konselor) di Sekolah
Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan
bahwa: petugas bimbingan dan konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi
:
a. Kepribadian,
b. Pendidikan,
c. Pengalaman
kerja,
d. Kemampuan.
Berdasarkan
kualifikasi tersebut,untuk memilih dan mengangkat seorang petugas bimbingan
(konselor) di sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan kepribadiannya,
pendidikannya,pengalamannya, dan kemampuannya.
1.)
Kepribadian
Petugas Bimbingan
Syarat petugas bimbingan di sekolah diantaranya
adalah sifat kepribadian konselor.Seorang konselor harus memiliki kepribadian
yang baik.Kepribadian konselor sangat berperan dalam usaha membantu siswa untuk
tumbuh.Banyak penelitian telah dilakukan oleh sejumlah ahli tentang ciri-ciri
khusus yang dibutuhkan oleh seorang konselor. Polmantier (1966) telah
mengadakan survei dan studi mengenai sifat-sifat kepribadian konselor menyatakan:
a. Konselor
adalah pribadi yang intelegen, memiliki kemampuan berpikir verbal dan
kuantitatif, bernalar dan mampu memecahkan masalah secara logis dan persetif.
b. Konselor
menunjukkan minat kerja sama dengan orang lain, di samping seorang ilmuwan yang
dapat memberikan pertimbangan dan menggunakan ilmu pengetahuan mengenai tingkah
laku individual dan social
c. Konselor
menampilkan kepribadian yang dapat menerima dirinya dan tidak akan menggunakan
kliennya untuk kepuasan kebutuhan pribadinya melebihi batas yang ditentukan oleh
kode etik profesionalnya.
d. Konselor
memiliki nilai-nilai yang diakui kebenarannya sebab nilai-nilai ini akan
mempengaruhi perilakunya dalam situasi konseling dan tingkah lakunya secara
umum.
e. Konselor
menunjukkan sifat yang penuh toleransi terhadap masalah-masalah yang mendua dan
ia memiliki kemampuan untuk menghadapi hal-hal yang kurang menentu tersebut
tanpa terganggu profesinya dan aspek kehidupan pribadinya.
f. Konselor
cukup luwes untuk memahami dan memperlakukan secara psikologis tanpa
tekanan-tekanan sosial untuk memaksa klien menyesuaikan dirinya.
Jones
menyebutkan 7 sifat yang harus dimiliki oleh seorang konselor:
a.) Tingkah
laku yang etis
b.) Kemampuan
intelektual
c.) Keluwesan
(flexibility)
d.) Sikap
penerimaan (acceptance)
e.) Pemahaman
(understanding)
f.) Peka
terhadap rahasia pribadi
g.) Komunikasi
Situasi
konseling menuntut reaksi yang adekuat dari pihak konselor, yaitu konselor
harus dapat bereaksi sesuai dengan perasaan dan pengalaman konseli. Bentuk
reaksi ini sangat diperlukan oleh konseli karena dapat membantu konseli melihat
perasaanya sendiri.
2.)
Pendidikan
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3.Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling. Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor.Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
Seorang guru pembimbing atau konselor profesional selayaknya memiliki pendidikan profesi, yaitu jurusan bimbingan konseling Strata Satu (S1), S2 maupun S3.Atau sekurang-kurannya pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang bimbingan dan konseling. Seorang guru pembimbing atau konselor nonprofessional yakni alumni fakultas keguruan atau tarbiyah dapat diangkat menjadi seorang konselor profesional, tetapi harus mengikuti terlebih dahulu pendidikan tambahan (pendididkan profesi) dalam bidang bimbingan dan konseling. Syarat pendidikan berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh guru pembimbing atau konselor.Konselor tidak saja harus memiliki ilmu bimbingan dan konseling, tetapi juga harus memiliki pengetahuan psikologi, bimbingan, dan konseling keterampilan komunikasi sosial dan konseling.
3.)
Pengalaman
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
Seorang konselor harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun mengajar, banyak membimbing berbagai kegiatan ekstrakulikuler dan banyak pengalaman dalam organisasi. Corak pengalaman yang dimiliki seorang konselor akan membantunya mendiagnosis dan mencari alternative solusi terhadap klien.
4.)
Kemampuan
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi).M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Seorang pembimbing harus memiliki kemampuan (kompetensi).M.D. Dahlan (1987) menyatakan bahwa konselor dituntut untuk memiliki berbagai keterampilan melaksanakan konseling. Guru pembimbing atau konselor harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
2. Ciri-ciri
Kepribadian Konselor
Carlekhuff
menyebutkan sembilan sifat kepribadian dalam diri konselor yang dapat
menumbuhkan orang lain, yaitu :
a.
Empati
Empati
adalah kemampuan sesorang untuk merasakan secara tepat apa yang dirasakan dan
dialami oleh orang lain dan mengkomunikasikan persepsinya. Orang yang memiliki
tingkat empati tinggi akan menampakkan sifat bantuannya yang nyata dan berarti
dalam hubungannya dengan orang lain, sementara mereka yang rendah tingkat
empatinya menunjukkan sifat yang sevara nyata dan berarti merusak hubungan
antarpribadi.
b.
Respek
Respek
menunjukkan secara tak langsung bahwa konselor menghargai martabat dan nilai
konseli sebagai manusia. Hal ini mengandung arti juga bahwa konselor menerima
kenyataan; setiap konseli mempunyai hak untuk memilih sendiri, memiliki
kebebasan, kemauan, dan mampu membuat keputusannya sendiri.
c.
Keaslian (Genuiness)
Keaslian merupakan kemampuan
konselor manyatakan dirinya secara bebas dan mendalam tanpa pura-pura, tidak
bermain peran, dan tidak mempertahankan diri. Konselor yang demikian selalu
tampak keaslian pribadinya, sehingga tidak ada pertentangan antara apa yang ia
katakan dan apa yang ia lakukan. Tingkah lakunya sederhana, lugu dan wajar.
d.
Kekonkretan (Concreteness)
Kekonkretan menyatakan ekspresi
yang khusus mengenai parasaan dan pengalaman orang lain. Seorang konselor yang
memilki kekonkretan tinggi selalu memelihara hubungan yang khusus dan selalu
mencari jawaban mengenai apa, mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana dari
sesuatu yang ia hadapi. Gagasan pikiran dan pengalamannya diselidiki secara
mendalam. Konselor yang memilki kekonkretan selalu memelihara keserasian dalam
hubungan dengan orang lain dan mencegah konseli melarikan diri dari masalah
yang dihadapinya.
e.
Konfrontasi (Confrontation)
Konfrontasi terjadi jika terdapat
kesenjangan antara apa yang dikatakan konseli dengan apa yang ia alami, atau
antara yang ia katakan pada suatu saat dengan apa yang ia katakan sebelum itu.
Variabel ini tidak dikontrol sepenuhnya oleh konselor, tetapi hal ini dapat
dilaksanakan jika konselor merasakan cocok untuk dikonfrontasikan. Dalam
situasi konseling umpanya terdapat banyak macam kemungkinan untuk dikonfrontasi.
f.
Membuka Diri
Membuka diri adalah penampilan
perasaan, sikap, pendapat, dan pengalaman-pengalaman pribadi konselor untuk
kebaikan konseli. Konselor mengungkapkan diri sendiri dan membagikan dirinya
kepada konseli dengan mengungkapkan beberapa pengalaman yang berarti yang
bersangkutan dengan masalah konseli.
g.
Kesanggupan (Potency)
Kesanggupan dinyatakan sebagai
kharisma, sebagai suatu kekuatan yang dinamis dan magnetis dari kualitas
pribadi konselor. Konselor yang memiliki sifat potensi ini selalu menampakkan
kekuatannya dalam penampilan pribadinya. Ia dengan jelas tampak menguasai
dirinya dan ia mampu menyalurkan kompetensinyan dan rasa aman kepada konseli.
h.
Kesiapan (Immediacy)
Kesiapan adalah sesuatu yang
berhubungan dengan perasaan diantara konseli dengan konselor pada waktu kini
dan disini. Tingkat kesiapan yang tinggi terdapat pada diskusi dan analisis
yang terbuka mengenai hunungan antarpribadi yang terjadi antara konselor dengan
konseli dalam situasi konseling. Hal ini sangat penting karena variabel ini
menyediakan kesempatan untuk menggarap berbagai masalah kesukaran konseli dalam
proses hubungabn, sehingga konseli dapat mengambil manfaat atau keuntungan
melalui pengalaman ini. Konseli dapat belajar mengatur kembali hubungan
antarpribadinya dan menemukan dirinya bahwa situasi konseling memungkinkan ia
mengadakan konfrontasi, menunjukkan dirinya sendiri, dan mengekspresikan
perasaannya, baik yang positif maupun negatif kepada orang lain dengan cukup
aman. Dalam hal ini konselor meraasa terbuka dan dapat mendorong konseli untuk
berani menghadapi dirinya dan menunjukkan dirinya secara bebas. Inilah yang
menyebabkan konselor cepat merasa puas.
i.
Aktualisasi Diri (Self-Actualization)
Dalam penelitian telah terbukti bahwa
aktualisasi diri memiliki korelasi yang tinggi terhadap keberhasilan konseling.
Aktualisasi diri dapat dipakai oleh konseli sebagai model terutama bagi konseli
yang meminta bantuan kepadanya. Aktualisasi diri secara tak langsung
menunjukkan bahwa orang dapat hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara
langsaung karena ia mempunyai kekuatan dalam dirinya untuk mencapai tujuan
hidupnya. Mereka dapat mengungkapkan dirinya secara bebas dan terbuka. Mereka
tidak mengadili orang lain. Konselor yang mampu mengaktualisasikan dirinya
memiliki kemampuan mengadakan hubungan sosial yang hangat, intim, dan secara
umum mereka sangat efektif dalam hidupnya.
Bailey, seperti dikutip oleh Attia
M. Hana, menyebutkan beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/
konselor, diantaranya :
a.) Memiliki
sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat
jasmani dean rohani, dll.
b.) Pengenalan
terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
c.) Kestabilan
emosi.
d.) Kemampuan
untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
e.) Luas
pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.
Sementara Cose, seperti dikutip
oleh Attia M. Hana, menyatakan ciri-ciri konselor yaitu adil, ikhlas,
kepribadian, kelakuan baik, filsafat yang betul, pengenalan yang betul, sehat
jasmani, emosi stabil, kemampuan membuat persahabatan, kemampuan menyertai
orang lain, memahami orang lain dengan kasih sayang, memperhatikan orang lain,
memahami perbedaan pendapat, lincah dan serasi, cerdas, sadar mental
pengetahuan sosial, luas pengetahuan, bakat, kepemimpinan, merasakan segi-segi
kelemahan, sikap positif terhadap tugas, peka terhadap pelaksanaan misi,
condong kepada pekerjaan jenis itu, mengerti suasana pengajaran, dan memahami
keadaan sosial-ekonomi.
Dari beberapa pendapat para ahli
di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang konselor mempunyai ciri yang dapat
dibagi menjadi ciri kepribadian dan ciri sikap, yaitu :
1.) Ciri
kepribadian :
Ø Kemampuan
untuk bekerjasama dengan orang lain.
Ø Ramah,
bersemangat, dan percaya akan kemampuan untuk bertambah baik.
Ø Kemampuan
untuk menanamkan kepercayaan pada orang lain dan membuat hubungan cepat.
Ø Penyesuaian
dan kematangan jiwa.
Ø Mampu
bertahan objektif dalam hubungan kemanusiaan.
Ø Penilaian
dan pengukuran yang betul.
Ø Bersedia
bekerja lebih daripada kewajiban.
Ø Mengerti
berbagai persoalan dan ingin mengatasinya.
Ø Berkeinginan
betul untuk meningkat dalam pekerjaan.
2.) Ciri
sikap :
Ø Kecondongan
yang sungguh untuk mengatasi kesukaran penyesuaian remaja.
Ø Kemampuan
untuk mencapai kelegaan karena menolong orang dalam mengatasi kesukarannya.
Ø Penghormatan
yang betul kepada orang dan bebas dari memihak/ kefanatikan.
Ø Mengakui
adanya perbedaan individual dan menerimanya, ingin memahami laku orang dan
tidak menilainya.
Ø Kemampuan
untuk memahami diri dan menerimanya sehingga bebas dari keinginan untuk
menimpakan perasaan kepada orang lain atau mengidentifikasikan diri kepada
kepribadian mereka.
Ø Mengakui
segi-segi kelemahan pada pengetahuan/ metode yang digunakan atau keadaan
pekerjaan dan menerima kelemahan tersebut.
Ø Menerima
klien untuk mendapatkan haknya untuk membuat keputusan bagi dirinya.
Ø Memperhatiakn
masyarakat tempat ia hidup dengan segala aturan soaial ekonominya serta
kesukarannya.
Ø Sikap
objektif yang matang terhadap siswa dan guru, serta orangtua dan anggota
masyarakat tempat ia hidup.
3. Hubungan
Konselor dan Klien
a.
Hubungan konselor dengan Klien
1)
Konselor wajib menghormati harkat,
martabat, integritas dan keyakinan klien
2)
Konselor wajib menempatkan kepentingan
kliennya diatas kepentingan pribadinya
3)
Konselor tidak diperkenankan melakukan
diskriminasi atas dasar suku, bangsa, warna kulit, agama, atau status sosial
tertentu
4)
Konselor tidak akan memaksa seseorang
untuk memberi bantuan pada seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan
5)
Konselor wajib memeberi pelayanan kepada
siapapun terlebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendakinya
6)
Konselor wajib memberikan pelayan hingga
tuntas sepanjang dikehendaki klien
7)
Konselor wajib menjelaskan kepada klien
sifat hubungan yang sedang dibina dan batas-batas tanggung jawab masing-masing
dalam hubungan professional
8)
Konselor wajib mengutamakan perhatian
terhadap klien
9)
Konselor tidak dapat memberikan bantuan
profesional kepada sanak saudara, teman-teman karibnya sepanjang hubunganya
profesional
b.
Hubungan
dalam Pemberian Pelayanan
1)
Konselor wajib menangani klien selama
ada kesempatan dalam hubungan antara klien dengan konselor
2)
Klien sepenuhnya berhak mengakhiri
hubungan dengan konselor, meskipun proses konseling belum mencapai hasil
konkrit
3)
Sebaliknya Konselor tidak akan
melanjutkan hubungan bila klien tidak memperoleh manfaat dari hubungan
tersebut.
c.
Konsultasi Dan Hubungan Dengan Rekan
Sejawat
1)
Konsultasi dengan Rekan Sejawat
Jikalau
Konselor merasa ragu dalam pemberian pelayanan konseling, maka Ia wajib
berkonsultasi dengan rekan sejawat selingkungan profesi dengan seijin kliennya.
2)
Alih Tangan kasus
a)
Konselor wajib mengakhiri hubungan
konseling dengan klien bila dia menyadari tidak dapat memberikan bantuan pada
klien
b)
Bila pengiriman ke ahli disetujui klien,
maka menjadi tanggung jawab konselor menyarankan kepada klien dengan bantuan
konselor untuk berkonsultasi kepada orang atau badan yang punya keahlian yg
relevan.
c)
Bila Konselor berpendapat bahwa klien
perlu dikirm ke ahli lain, namun klien menolak pergi melakukannya, maka
konselor mempertimbangkan apa baik dan buruknya.
Jadi, tugas bimbingan dan
konseling di sekolah dipilih berdasarkan kualifikasi kepribadian, pendidikan,
pengalaman kerja, dan kemampuan. Beberapa ciri yang harus dimiliki oleh pembimbing/
konselor, diantaranya :
1. Memiliki
sifat penting pendidik pada umumya, yaitu ikhlas, adil, pengetahuan sosial, sehat
jasmani dean rohani, dll.
2. Pengenalan
terhadap pemuda dengan pengertian yang disertai oleh kasih sayang.
3. Kestabilan
emosi.
4. Kemampuan
untuk berkomunikasi dengan orang dan menarik perhatiannya.
5. Luas
pengetahuan, bakat, dan pengenalan yang sehat dan penilaian yang tepat/ kuat.
B. Karakteristik Konselor
Dalam
undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS) Pasal 1 ayat 13, mencantumkan bahwa saat ini konselor merupakan
salah satu tenaga pendidik. Yang mana hal tersebut merupakan indicator secara
tidak langsung bahwa konselor sudah mulai di butuhkan dalam suatu intitusi
pendidikan. Maka dari itu, hal ini perlu diperhatikan dengan diperlukannya
suatu klasifikasi khusus akan konselor sebagai tenaga pendidik ini, sebagai
upaya dalam membangun profesi konselor yang professional.
Kegiatan
konseling yang dilakukan oleh setiap konselor tentunya tidak akan terlepas dari
berbagai aspek penting mengenai komunikasi. Suatu komunikasi yang baik tidak
akan tercapai bila tidak adanya rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Ketercapaian
rasa saling percaya ini dapat tercapai dengan pengetahuan/ keterampilan, dan
kepribadian yang dimiliki oleh konselor.
Berdasarkan hal tersebut, maka dalam
rangka mempersiapkan para calon konselor, pihak lembaga yang bertanggung jawab
dalam pendidikan para calon konselor tersebut dituntut untuk memfasilitasi
perkembangan pribadi mereka yangberkualitas, yang dapat dipertanggungjawabkan
secara profesional. Cavanagh (1982) mengemukakan bahwa kualitas pribadi
konselor ditandai dengan beberapa karakteristik sebagai berikut :
1.
Pengetahuan Mengenai Diri
Sendiri (Self-knowledge)
Disini berarti bahwa konselor
memahami dirinya dengan baik, dia memahami secara nyata apa yang dia lakukan,
mengapa dia melakukan itu, dan masalah apa yang harus dia selesaikan. Pemahaman
ini sangat penting bagi konselor, karena beberapa alasan sebagai berikut.
a)
Konselor yang memilki persepsi yang akurat akan
dirinya maka dia juga akan memilki persepsi yang kuat terhadap orang lain.
b)
Konselor yang terampil memahami dirinya maka ia juga
akan memahami orang lain.
2.
Kompetensi (Competence)
Kompetensi dalam karakteristik ini
memiliki makna sebagai kualitas fisik, intelektual, emosional, sosial, dan
moral yang harus dimiliki konselor untuk membantu klien. kompetensi sangatlah
penting, sebab klien yang dikonseling akan belajar dan mengembangkan
kompetensi-kompetensi yang diperlukan untuk mencapai kehidupan yang efektif dan
bahagia. Adapun kompetensi dasar yang
seyogianya dimilki oleh seorang konselor, yang antara lain :
·
Penguasaan wawasan dan landasan pendidikan
·
Penguasaan konsep bimbingan dan konseling
·
Penguasaan kemampuan assesmen
·
Penguasaan kemampuan mengembangkan progaram bimbingan
dan konseling
·
Penguasaan kemampuan melaksanakan berbagai strategi
layanan bimbingan dan konseling
·
Penguasaan kemampuan mengembangkan proses kelompok
·
Penguasaan kesadaran etik profesional dan pengembangan
profesi
·
Penguasaan pemahaman konteks budaya, agama dan setting
kebutuhan khusus
3.
Kesehatan Psikologis yang
Baik
Seorang konselor dituntut untuk
dapat menjadi model dari suatu kondisi kesehatan psikologis yang baik bagi
kliennya, yang mana hal ini memiliki pengertian akan ketentuan dari konselor
dimana konselor harus lebih sehat kondisi psikisnya daripada klien. Kesehatan
psikolpgis konselor yang baik sangat penting dan berguna bagi hubungan
konseling. Karena apabila konselor kurang sahat psikisnya, maka ia akan
teracuni oleh kebutuhan-kebutuhan sendiri, persepsi yang subjektif, nilai-nilai
keliru, dan kebingungan.
4.
Dapat Dipercaya (trustworthness)
Konselor yang dipercaya dalam
menjalankan tugasnya memiliki kecenderungan memilki kualitas sikap dan prilaku
sebagai berikut:
a)
Memilki pribadi yang konsisten
b)
Dapat dipercaya oleh orang lain, baik ucapannya maupun
perbuatannya.
c)
Tidak pernah membuat orang lain kesal atau kecewa.
d)
Bertanggung jawab, mampu merespon orang lain secara
utuh, tidak ingkar janji dan mau membantu secara penuh.
5.
Kejujuran (honest)
Yang
dimaksud dengan Kejujuran disini memiliki pengertian bahwa seorang konselor itu
diharuskan memiliki sifat yang terbuka, otentik, dan sejati dalam pembarian
layanannya kepada konseli. Jujur disini dalam pengertian memiliki kongruensi
atau kesesuaian dalam kualitas diri actual (real-self) dengan penilain
orang lain terhadap dirinya (public self). Sikap jujur ini penting
dikarnakan:
a)
Sikap keterbukaan konselor dan klien memungkinkan
hubungan psikologis yang dekat satu sama lain dalam kegiatan konseling.
b)
Kejujuaran memungkinkan konselor dapat memberikan
umpan balik secara objektif terhadap klien.
6.
Kekuatan atau Daya (strength)
Kekuatan atau kemampuan konselor
sangat penting dalam konseling, sebab dengan hal itu klien merasa aman. Klien
memandang seorang konselor sebagi orang yang, tabaha dalam menghadapi masalah,
dapat mendorong klien dalam mengatasi masalahnya, dan dapat menanggulangi
kebutuhan dan masalah pribadi.
Konselor yang memilki kekuatan
venderung menampilkan kualitas sikap dan prilaku berikut.
a)
Dapat membuat batas waktu yang pantas dalam konseling
b)
Bersifat fleksibel
c)
Memilki identitas diri yang jelas
7.
Kehangatan (Warmth)
Yang dimaksud dengan bersikap hangat
itu adalah ramah, penuh perhatian, dan memberikan kasih sayang. Klien yang
datang meminta bantuan konselor, pada umumnya yang kurang memilki kehangatan
dalam hidupnya, sehingga ia kehilangan kemampuan untuk bersikap ramah,
memberikanperhatian, dan kasih sayang. Melalui konseling klien ingin
mendapatkan rasa hangat tersebut dan melakukan Sharing dengan konseling. Bila
hal itu diperoleh maka klien dapat mengalami perasaan yang nyaman.
8.
Pendengar yang Aktif (Active
responsiveness)
Konselor secara dinamis telibat dengan seluruh proses konseling. Konselor
yang memiliki kualitas ini akan: (a) mampu berhubungan dengan orang-orang yang
bukan dari kalangannya sendiri saja, dan mampu berbagi ide-ide, perasaan, (b)
membantu klien dalam konseling dengan cara-cara yang bersifat membantu, (c)
memperlakukan klien dengan cara-cara yang dapat menimbulkan respon yang
bermakna, (d) berkeinginan untuk berbagi tanggung jawab secara seimbang dengan
klien dalam konseling.
9.
Kesabaran
Melaui kesabaran konselor dalam
proses konseling dapat membantu klien untuk mengembangkan dirinya secara alami.
Sikap sabar konselor menunjukan lebih memperhatikan diri klien daripada
hasilnya. Konselor yang sabar cenderung menampilkan sikap dan prilaku yang
tidak tergesa-gesa.
10. Kepekaan (Sensitivity)
Kepekaan mempunyai makna bahwa konselor sadar akan kehalusan dinamika yang
timbul dalam diri klien dan konselor sendiri. Kepekaan diri konselor sangat
penting dalam konseling karena hal ini akan memberikan rasa aman bagi klien dan
klien akan lebih percaya diri apabila berkonsultasi dengan konselor yang
memiliki kepekaan.
11. Kesadaran Holistik
Pendekatan
holistik dalam bidang konseling berarti bahwa konselor memahami secara utuh dan
tidak mendekatinya secara serpihan. Namun begitu bukan berarti bahwa konselor
seorang yang ahli dalam berbagai hal, disini menunjukan bahwa konselor perlu
memahami adanya berbagai dimensi yang menimbulkan masalah klien, dan memahami
bagaimana dimensi yang satu memberi pengaruh terhadap dimensi yang lainnya.
Dimensi-dimensi itu meliputi aspek, fisik, intelektual, emosi, sosial, seksual,
dan moral-spiritual.
Konselor yang memiliki kesdaran holistik cenderung
menampilkan karakteristik sebagai berikut.
a) Menyadari
secara akurat tentang dimensi-dimensi kepribadian yang kompleks.
b) Menemukan
cara memberikan konsultasi yang tepat dan mempertimbangkan perlunya referal.
c) Akrab dan terbuka
terhadap berbagai teori.
BAB
III
SIMPULAN
DAN SARAN
A.
SIMPULAN
Berdasarkan
materi yang telah diuraikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa profesi
merupakan kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan
dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia sedangkan
profesi konselor adalah suatu pekerjaan, jabatan, atau keahlian khusus yang
dilakukan oleh seorang pembimbing yang terlatih dan
berpengalaman (konselor) terhadap
individu-individu yang membutuhkan (klien), agar individu tersebut dapat
berkembang potensinya secara optimal, mampu mengatasi masalahnya dan mampu
menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah.
Kompetensi konselor yaitu memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, menguasai landasan
teoritik bimbingan dan konseling, menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang
memandirikan serta mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara
berkelanjutan. Seorang konselor harus memenuhi persyaratan dan mempunyai
karakteristik. Syarat-syarat tersebut adalah kepribadian,
pendidikan, pengalaman kerja dan kemampuan. Sedangkan karakteristik seorang
konselor adalah Congruence, Unconditional Positive Regard, empati, kesadaran
tentang diri dan pemahaman, kesehatan psikologis yang baik, sensitivitas
terhadap dan pemahaman faktor rasial, etnik, dan budaya dalam diri sendiri dan
orang lain, keterbukaan, objektivitas, kompetensi, dapat dipercaya serta
Interpersonal Attractiveness.
B.
SARAN
Sebagai
mahasiswa jurusan bimbingan dan konseling sudah seharusnya dapat menguasai tentang
profesi konselor, kompetensi, persyaratan dan karakteristik konselor serta
memahami dengan sebaik-baiknya. Seorang calon konselor maupun konselor harus
dapat mengerti dan menguasai materi ini supaya nantinya dapat bertanggungjawab
terhadap profesi dan tugasnya sebagi konselor serta dapat menjadi konselor yang
kompeten dan dapat melaksanakan profesinya dengan baik dan tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Lesmana, J.M. 2005. Dasar-dasar
konseling. Jakarta: Fakultas Psikologi U.I.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com
(di unduh tanggal 11 juni 2011 pukul 16:05 WIB)
http://10014rip.blogspot.com
(di unduh tanggal 11 juni 2011 pukul 16:06 WIB)
http://misk-in.blogspot.com
(di unduh tanggal 11 juni 2011 pukul 16:08 WIB)
http://yusef77.blogspot.com
(di unduh tanggal 11 juni 2011 pukul 16:11 WIB)
http://obyramadani.wordpress.com
(di unduh tanggal 11 juni 2011 pukul 16:15 WIB)